Beberapa waktu berselang, foto profil bergambarkan polisi itu pun hilang di akun profil nomor yang meneleponnya.
Akhir-akhir ini, Eva mengaku belum sempat pulang ke rumah keluarganya di Karo karena sibuk mengurus peristiwa yang menimpa keluarganya.
Namun, Irvan Saputra yang merupakan perwakilan LBH Medan sekaligus kuasa hukum Eva mengatakan, pihak keluarga dalam kondisi aman.
Meski demikian, Eva menjelaskan, beberapa hari setelah peristiwa pembakaran terjadi di rumah ayahnya, Rico, CCTV di rumahnya rusak.
Selain itu, terlihat juga ada orang tidak dikenal yang lalu lalang di depan rumah.
"Dua mobil lalu-lalang, mantau-mantau rumah itu.
Makanya, saya dibawa tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, untuk berlindung ke Medan," jelas Eva.
Tiga orang tersangka
Polisi menyatakan telah menangkap otak pembakaran rumah Rico. Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico bernama Bebas Ginting alias B alias Bulang.
Ia berperan memerintahkan dua eksekutor, yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.
"Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.
Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini.