TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Satu tahun beraksi memperdaya gadis dibawah umur, Wais bin Alqorni alias W sudah memiliki 30 video tak senonoh.
Koleksi video 17 plus tersebut ia dapatkan dari hasil menakuti korbannya dan kemudian memperdaya dengan meminta video.
Video-video tersebut ia simpan di handphone miliknya.
Kepada polisi, W mengaku mengunakan video tak pantas tersebut untuk memuaskan dirinya.
Baca juga: Penjual Video Porno di Dumai Riau Punya Lebih dari 100 Pelanggan Tetap di Telegram, Untung Rp50 Juta
Ya, W bisa dikatakan disorentasi seks. Ia termotivasi ketika melihat video - video tak senonoh gadis di bawah umur .
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap W .
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkap motif dibalik aksi pelaku ini.
"Pelaku melakukannya untuk melampiaskan hasrat seksualnya," kata Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Selasa (16/7/2024).
Sejauh ini diterangkan Nasriadi, pihaknya belum ada menemukan indikasi pelaku juga melakukan semacam pemerasan terhadap korban, atau menjual video asusila korban.
Baca juga: Polisi Buru Ratusan Anggota Grup Telegram Deki Yanto Penyebar Video Porno Anak di Bawah Umur
"Sampai saat ini, hasil pemeriksaan tersangka, saksi dan korban, tidak ada yang diperas, atau diancam. Video untuk koleksi pribadi," ungkapnya.
Kendati begitu kata Nasriadi, tidak tertutup kemungkinan, ada indikasi motif lain. Mengingat sejauh ini, baru satu korban yang melapor.
Nasriadi berujar, pelaku sudah beraksi sejak Januari 2023. Artinya, dia sudah setahun lebih melakukan kejahatan ini.
Sementara itu, pelaku yang turut dihadirkan dalam ekspos ini, mengaku setelah mendapat video, komunikasi dia dengan korban terputus.
Bahkan ada orang tua korban yang sampai ikut mengirimkan pesan kepada pelaku, agar menghentikan aksi bejatnya.
"Setelah sekali dapat video, saya juga langsung diblok," aku pelaku.