TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut link resmi PDF buku Kimia kelas 11 Kurikulum Merdeka SMA dan MA Kurikulum Merdeka panduan guru dan siswa .
Pemerintah telah mengeluarkan buku paket untuk Kurikulum Merdeka secara resmi dalam bentuk PDF .
Bagi yang guru dan siswa yang ingin download buku paket dalam bentuk PDF, silahkan klik di SINI di bawah.
1. Link resmi PDF buku paket Kimia kelas 11 Kurikulum Merdeka SMA dan MA Kelas VII panduan guru klik di SINI
2. LINK Resmi PDF buku paket Kimia kelas 11 untuk SMA dan MA Kelas VII untuk siswa klik di SINI
Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum yang berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Permendikbud No.12 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci mengenai cakupan serta implementasi Kurikulum Merdeka bagi sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk ketentuan peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan peraturan tersebut, satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka masih boleh menggunakan Kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2025/2026. Kurikulum Merdeka selambat-lambatnya harus dimulai pada tahun ajaran 2026/2027.
Khusus untuk satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar, penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat sudah harus dimulai pada tahun ajaran 2027/2028.
Salinan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;