Ronald Tannur Bebas

Pengacara Dini Sera Bongkar Keanehan Erintuah Damanik saat Sidang: Hakim Sering Memutus atau Menyela

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Erintuah Manik (kanan) memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya sendiri.

"Penegak hukum di Indonesia ada empat; polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Kalau bilang enggak ada (istilah jual beli hukum) itu kok munafik sekali, tapi kalau istilah anak zaman sekarang itu YTTA atau Yang Tahu-Tahu Aja," ujarnya.

Pengacara sekaligus konsulat perkawinan itu menjelaskan lawyer adalah profesi yang mulia. Dalam beracara (mengawal klien) diatur dalam Undang-Undang 18 tahun 2003, tentang advokat. Di dalam Pasal 1 ayat 1 pada ketentuan umum dijelaskan advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Tugas advokat lebih dirincikan dalam Pasal 6. Semuanya berkaitan dengan kode etik. Intinya dalam kode etik itu pengacara boleh melakukan apapun untuk memperjuangkan hak-hak klien, namun harus sesuai perundang-undangan.

"Sekalipun seorang terdakwa tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Itu yang kami perjuangkan. Jadi kalau membela di sisi terdakwa bukan membela perbuatannya, tapi hak-haknya," tutupnya.

Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Oleh Eks Puteri Indonesia

Setelah memvonis bebas Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh keluarga Dini Sera. 

Belum juga laporan diselesaikan KY, laporan serupa dilayangkan kembali ke Erintuah Damanik.

Erintuah Damanik dilaporkan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya.

Fannie, yang merupakan wanita asal Bali itu sedang menghadapi masalah dengan termohon dalam PKPU yang berkaitan dengan aset Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing—Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber—kerjasama dalam bisnis properti apartemen.

Namun, ketika Pandemi Covid-19 terjadi pecah kongsi.

Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan  19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.

Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.

Tiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.

Halaman
1234

Berita Terkini