Pelaku Baru Pulang Dugem dan Positif Narkoba
MP yang merupakan mahasiswi kampus swasta di Pekanbaru diketahui baru pulang dugem dan berkendara dalam pengaruh narkoba.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, pelaku dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Baca juga: Suami Korban Benarkan Ditemui Keluarga Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Pengendara Motor di Pekanbaru
Baca juga: Abu Bakar Temui DPD PAN Usai dapat SK dan KTA, Faisal: Kami Siap Menangkan Pilkada Pelalawan
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kompol Alvin menuturkan, tersangka baru pulang dari tempat hiburan malam.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Kronologi Kecelakaan
Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.
Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.