TOPIK
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
-
Marisa berjalan pelan . Iitulah momen mendebarkan baginya . Berjongkok dan menjabat tangan pria yang istrinya telah ia tabrak dan meninggal dunia
-
Marisa Putri sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
-
Berkas perkara Marisa Putri, ditargetkan akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
-
Marisa Putri (21), tersangka dalam kasus kecelakaan, akan segera dihadapkan ke meja hijau.
-
Marisa Putri (21) mengaku jika dirinya minum minuman keras (Miras) dan konsumsi narkoba sebelum terlibat kecelakaan yang tewaskan korban.
-
Marisa Putri menyandang status sebagai tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas,
-
Marisa Putri dalam kasus ini, dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara.
-
Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru berupaya melengkapi berkas perkara Marisa Putri (21) wanita muda penabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas.
-
Marisa Putri dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara.
-
Mahasiswa pekanbaru ini dipecat dari kampus setelah ia tersangka penabrak IRT dan juga mengkonsumsi narkoba. Nasibnya snagat parah
-
Pihak Universitas Abdurrab resmi mengeluarkan Marisa Putri, salah seorang mahasiswi, setelah terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan IRT
-
Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara Marisa Putri mahasiswi yang menabrak pemotor IRT bernama Renti Marningsih.
-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang teman Marisa lainnya.
-
Pihak kepolisian, menyampaikan perkembangan terkait dengan penanganan kasus Marisa Putri (21) yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
-
penyidik sudah memeriksa 5 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan keluarga korban, serta masyarakat yang berada di tempat kejadian perkara
-
rupanya 2 orang pemasok narkoba pada Marisa Putri adalah jaringan internasional yang mengedarkan barang terlarang itu di Pekanbaru.
-
Dua bandar sekaligus pengedar ekstasi dan happy five di Pekanbaru berhasil dibekuk hasil pengembangan kasus narkoba Marisa Putri.
-
Tragedi mahasiswi Marisa Putri (21) yang menabrak IRT Renti (46) di Kota Pekanbaru kemarin, menyisakan pesan moral mendalam kepada semua orangtua.
-
Marisa Putri dan 5 temannya itu, melakukan pesta minuman keras dan ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
-
Teman wanita Marisa Putri (21), mengaku ikut mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi saat berada di Sago KTV Pekanbaru.
-
Meskipun hasil tes urine negatif , namun polisi akan melakukan usaha lanjutan untuk membuktikan teman Marisa juga mengkonsumsi narkoba
-
3 orang teman Marisa Putri (21), lolos tes urine dengan hasil negatif narkoba. Kendati begitu, proses pemeriksaan masih terus berjalan.
-
Mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73, Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau
-
Giliran paste narkoba bareng-bareng . Eh , udah ditangkap polisi malah tak ada yang mau mengaku . Padahal temannya udah di penjara
-
Bahkan, pelaku beberapa kali ikut mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
-
Tiga teman dugem Marisa Putri yang sudah diamankan polisi memberikan pengakuan yang berbeda-beda terkait dugaan penggunaan narkoba.
-
Detik-detik Polda Riau tengah melakukan aksi penangkapan terhadap teman dugem Marisa Putri inisial T alias SW. Sempat ricuh di TKP
-
Teman Marisa Putri, wanita yang akrab disapa Tia tersebut beberapa kali memotong pembicaraan dan menyangkal penyidik saat diperiksa.
-
Teman Marisa Putri tersebut kemudian menjelaskan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pria bertato bernama Roma.
-
SW diamankan saat sedang menunggu travel. Ia berencana hendak kabur ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).