TRIBUNPEKANBARU.COM - Ingat dengan Lisa Yanti yang memotong alat vital suaminya sendiri di Musi Banyuasin Sumsel?
Hari ini Selasa (6/8/2024), Lisa Yanti menjalani sidang untuk vonis hukumannya.
PN Musi Banyuasin, Sumsel menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara.
Sidang itu menyatakan Lisa Yanti bersalah dan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Adapun yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut karena terdakwa telah terjadi permintaan maaf dari korban dan belum pernah di penjara sama sekali,"ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.
“Kami dari JPU akan pikir-pikir terlebih dahlu,"ungkapnya.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya RH, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
Baca juga: Sosok Adi Haryadi dengan Pengakuan Menggemparkan Penyebab Kematian Eky dan Vina, Siap Diperiksa
Baca juga: UPDATE Anggota TNI Dibacok Geng Simple Life: Terduga Pelaku Tewas? Begini Kabar Dolly Manurung
"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa, lalu terakhir terdakwa mempunyai 2 anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," jelasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban.
Maka dari itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.
Pengakuan Lisa Yati
Diberitakan sebelumnya, tangis penyesalan Lisa Yati wanita potong alat vital suaminya di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Malam itu sebenarnya Lisa Yati sudah tenang.
Lelah cekcok selama 4 jam, akhirnya dia pun menerima permintaan suaminya untuk menikah lagi. Lisa mau dimadu.