LHKPN Lengkap, KPU Kampar Resmi Ajukan 45 Anggota DPRD Terpilih ke Bupati untuk Dilantik

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. LHKPN lengkap, KPU Kampar resmi ajukan 45 anggota DPRD terpilih ke bupati untuk dilantik.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akhirnya menyerahkan secara resmi berkas Anggota DPRD Kampar 2024-2029 Terpilih ke Bupati.

Selanjutnya, tinggal menunggu hari pelantikan. 

Penyerahan berkas itu setelah semua anggota dewan terpilih sudah menyetorkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perayaratan pun dinyatakan lengkap sebelum pelantikan.

"Semua berkas sudah diserahkan kepada Bagian Tapem (Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kampar)," kata Ketua KPU Kampar, Andi Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (5/8/2024).

Ia menyebutkan beberapa macam berkas yang diserahkan tersebut. Terdiri dari foto kopi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kampar, berikut daftar perolehan suara.

Baca juga: PNS di Kampar Tak Cuti Selama Dekati Partai untuk Maju Pilkada, Ini Kata Bawaslu

Selain itu, surat keterangan KPU tentang ada tidaknya sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikutnya, keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi, penetapan serta daftar anggota dewan terpilih yang disertai daerah pemilihan (Dapil) dan partai politiknya.

"Termasuk Surat Ketua KPU Kampar kepada Gubernur melalui Bupati," katanya. 

Ia menyatakan, tidak ada perubahan daftar anggota dewan terpilih dari yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kampar. Dengan penyerahan berkas itu, maka semua tugas KPU dalam penyelenggaraan Pileg telah selesai.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkini