Pilkada Kampar 2024

PNS di Kampar Tak Cuti Selama Dekati Partai untuk Maju Pilkada, Ini Kata Bawaslu

ASN yang berniat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI - Pilkada Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah mengakui adanya aturan terkait cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju di Pilkada.

ASN yang berniat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).

Namun nyatakan di Kampar belum satupun ASN yang menyatakan maju Pilkada mengajukan cuti.

Padahal aturan mengharuskan mereka CLTN selama melakukan pendekatan kepada partai. Selama pendekatan tersebut, PNS berstatus Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Bersama Lima Menteri tertanggal 22 September 2022. Terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lalu dipertegas oleh BKN melalui surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 kepada KASN pada 4 Juni 2024. Penegasan itu memperkuat sanksi kepada ASN bersangkutan.

"Iya. Memang ada aturan CTLN bagi ASN (sebagai Bacakada)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (5/8/2024).

Baca juga: PNS Tak Ajukan Cuti Saat Dekati Partai untuk Pilkada di Kampar Riau, Sanksi Ini Menanti

Baca juga: Patok Target Jadi Calon Bupati Kampar, Begini Kata Repol Soal Pencalonannya, Yusri dan Ardo

CTLN berlaku sampai PNS tersebut telah resmi ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada) oleh KPU. PNS wajib mundur setelah berstatus Cakada.

Diminta tanggapannya PNS di Kampar sebagai Bacakada yang tak ajukan CTLN, ia tak menampik indikasi pelanggaran terhadap aturan. Tetapi kewenangan Bawaslu terbatas.

"Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai calon, barulah Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya," katanya.

Menurut dia, Bawaslu hanya terbatas melakukan analisa dan telaah berdasarkan temuan dan fakta yang ada.

Itupun tidak dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Kita cuma menganalisa, menelaah. Nggak bisa memanggil atau melakukan pemeriksaan ASN yang bersangkutan," katanya.

Hasil analisa dan telaah itu berupa kesimpulan. Lalu disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Setelah itu, KASN akan memutuskan tindakan yang diambil. Berikut dengan penetapan sanksi yang diberikan sesuai aturan tentang ASN, jika terbukti adanya pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved