TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilkada Kampar pada Kamis (30/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya pada Sidang Perdana, Rabu (15/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah membacakan Materi Permohonannya.
Sidang kedua mengagendakan pemeriksaan perkara. Terdiri dari mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Selain itu pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Hingga Rabu (29/1/2025), para pihak tercatat telah menyerahkan dokumen untuk sidang kedua. Seperti dilihat di situs web resmi MK.
Didahului pihak Yuyun-Edwin yang telah menyerahkan alat bukti. Lalu alat bukti tambahan dua kali.
Lalu disusul pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar-Misharti yang juga telah menyerahkan alat bukti setelah mengajukan diri agar dijadikan sebagai Pihak Terkait.
Baca juga: Jelang HUT Kampar, Kecelakaan Kian Marak dan Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Bangkinang Kota
Baca juga: Soal Nasib 200-an Nakes Sukarela di Kampar Tak Bisa Jadi PPPK, DPRD: Solusinya Hanya Revisi UU ASN
Paslon ini juga telah menyerahkan dokumen keterangan terhadap materi permohonan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar juga sudah menyerahkan keterangannya tertanggal 24 Januari 2025. Berikut alat bukti.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar selaku Termohon, telah menyerahkan jawaban terhadap materi permohonan. Disertakan alat bukti.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)