TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Marisa Putri masih menyita perhatian publik meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Diketahui Marisa Putri merupakan mahasiswi Pekanbaru yang menabrak pengendara motor seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas itu ternyata dibawah pengaruh narkoba.
Marisa Putri sendiri mengaku, ia mengonsumsi minuman keras dan juga pil ekstasi sebelum Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT di Pekanbaru itu terjadi.
Terkait kasus narkoba itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2 orang bandar sekaligus pengedar ekstasi dan happy five di Kota Pekanbaru, berhasil dibekuk.
Tak main-main, rupanya 2 orang pemasok narkoba pada Marisa Putri adalah jaringan internasional yang mengedarkan barang terlarang itu di Pekanbaru.
Dua orang pria yakni MA berusia 21 tahun dan SM yang berusia 23 tahun .
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti.
"Kami berhasil menangkap pelaku SM (23), diduga pemasok narkoba di Kota Pekanbaru," ungkap Manang dikutip dari akun Instagram manangsoebeti_official.
Tersangka bernama SM (23) ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sukajadi di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Selasa (6/8/2024) malam.
"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus mahasiswi berinisial M yang menabrak pemotor di Jalan Tuanku Tambusai, karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba kemarin," tambahnya.
"Karena pemasoknya yang kita buru, walaupun tidak secara langsung menjual ke Marisa tapi inilah sumber barang," tandasnya.
Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan menggunakan kartu SIM sekali pakai untuk berkomunikasi.
Pelaku juga menyembunyikan barang bukti di tempat usaha laundry milik salah satu tersangka.
Total barang bukti yang disita yaitu 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.
"Kami berhasil menyita 5.055 butir ekstasi, happy five 1.620 butir, dan 50 kartu provider," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Detik-detik Kejadian
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.
Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.
Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ulas Alvin.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.
Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
( Tribunpekanbaru.com )