Dimana diterangkannya, LPAI punya MoU dengan Polri. Tujuannya pun untuk menjaga citra positif Polri agar semua bisa dilakukan dengan cepat, dan tidak menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Biar tidak seolah-olah di media sosial akan lebih ditanggapi dari pada melapor ke Polri," ungkap dia.
Tak Ditahan
Diketahui, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, menetapkan pemilik day care Early Steps Day Care Pekanbaru, wanita berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, W dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ancaman di bawah 5 tahun penjara," kata Bery, Kamis (8/8/2024).
• Begini Saran Ketua DPRD Pekanbaru Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare
Lanjut Bery, meski sudah ditetapkan tersangka, W tidak ditahan. Lantaran ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Sementara satu terlapor lagi, wanita berinisial D yang merupakan pengasuh, masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Bery memaparkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Termasuk dua orang terlapor, yakni W dan D.
"Sudah 5 orang kita periksa, termasuk terlapor pemilik day care inisial W dan dan pengasuh berinisial D. Saat ini masih berproses," ujar Bery.
Ia memastikan, penyidik akan bekerja menangani laporan kasus ini secara profesional.
Lihat Anak Disiksa
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini, dilaporkan seorang ibu bernama Aya Sopia (41).
Ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, F, yang dilakukan oleh pengasuh di day care tersebut.
Terlapor dalam kasus ini, yakni wanita berinisial W selaku pemilik day care dan D, seorang pengasuh di tempat itu.