TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian, menyampaikan perkembangan terkait dengan penanganan kasus Marisa Putri (21), mahasiswi di Pekanbaru yang mengemudikan mobil dalam pengaruh narkoba dan menabrak pemotor seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni mengatakan, dalam penanganan kasus ini, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tidak menemukan kendala atau hambatan berarti.
Ia menerangkan, penyidik sudah memeriksa 5 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan keluarga korban, serta masyarakat yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi.
Lanjut Antoni, penyidik sudah sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Pemasok Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri Ditangkap, Usianya Masih 23 Tahun, Modusnya Ini
"Sekarang untuk kasus ini, masih dalam tahap pemberkasan. Nanti jika sudah lengkap, kemungkinan beberapa hari ke depan, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu (petunjuk jaksa), apa sudah lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan," ulas Antoni.
Seperti diketahui, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Pasalnya, akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil, Marisa menabrak korban di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, Sabtu sekira pukul 05.45 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang IRT, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia.
Ketika itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
Baca juga: Breaking News: Kembangkan Kasus Narkoba Marisa Putri, Polisi Bekuk 2 Bandar Ekstasi dan Happy Five
Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya. Korban terseret sejauh 50 meter.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)