Kasus Vina Cirebon

Diperiksa Intensif, Bagaimana Status Iptu Rudiana? Benarkah Terlibat Kesaksian Palsu dan Penyiksaan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana di TVOne

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.

Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini