Zulhiyandri menjelaskan, total ganti rugi yang ditawarkan mencapai Rp200 juta untuk ukuran sekitar 60-an meter persegi.
Sedangkan total luas tanah rumahnya 108 meter persegi.
Hampir semua nilai ganti rugi itu untuk melunasi kredit bank.
"Sisanya yang akan saya dapat hanya lebih kurang 30 juta," ungkapnya.
Persoalannya, ia akan kehilangan rumah. Tetapi tidak mempunyai pilihan akan mengkredit rumah di tempat lain dengan uang segitu.
Sementara harga rumah terus naik.
Ia mengkredit rumah bersubsidi saat ini. Sementara aturannya, mengkredit rumah subsidi hanya diperbolehkan satu kali.
"Saya nggak bisa kredit rumah subsidi lagi. Dimana lagi saya bisa kredit rumah. Ini kan sama saja saya diusir secara paksa," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)