TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro tak kuasa menahan rasa emosional.
Ia memimpin jumpa pers penetapan Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila sebagai tersangka di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Ia menekankan akan menindak tegas seluruh pelaku KDRT.
AKBP Rio juga mengatakan akan menjebloskan semua pelaku KDRT yang berada di wilayah tugasnya, yakni di Bogor, Jawa Barat.
"Ini menjadi warning (peringatan) kepada seluruh pelaku KDRT. Saya tegaskan tidak ada ruang sedikit pun kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum pos Bogor," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers seperti dikutip dari Youtube Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Intonasi suara Rio Wahyu wahyu pun meninggi sambil mengacung-acungkan jarinya sebagai bentuk peringatan.
Rio menyayangkan perbuatan laki-laki yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap perempuan.
Mengingat, Rio juga masih memiliki ibu kandung.
"Saya ulangi sekali lagi, tidak ada ruang sedikit pun kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kawasan Bogor.
Saya akan tindak tegas siapa pun dia karena saya masih mempunyai ibu kandung. (Ibu) saya masih hidup. Mohon maaf jika saya sedikit emosional," tegas AKBP Rio Wahyu.
Baca juga: Putrinya Jadi Korban KDRT Armor Toreador, Ayah Cut Intan Nabila: Saya Mengutuklah
Baca juga: Ngerinya Penganiayaan Armor Treador pada Cut Intan Nabila , Sampai Merusak Psikologis Anak
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Atas perbuatannya, polisi menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis usai KDRT terhadap Cut Intan Nabila.
"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro.
Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.