Geger Putusan MK

Bukan karena Didemo, Inilah Alasan DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang sidang paripurna DPR RI

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

MK juga menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (20/8/2024), Mk menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur parpol dengan jalur perseorangan. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung kandidat.

Dengan menyamakan ambang batas pencalonan dari jalur partai politik dengan perseorangan, syarat yang harus dipenuhi parpol untuk mengusung calon di Pilkada 2024 menjadi lebih ringan.

Untuk pemilihan gubernur serta bupati/wali kota, partai politik (parpol) bisa mengusung calon cukup dengan syarat memperoleh suara 6,5 persen sampai 10 persen pada pemilu sebelumnya.

Syarat persentase suara itu bervariasi mengacu pada jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi. Hal ini membuat PDI Perjuangan dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga sepakat mengabulkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei lalu yang mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Jadwal pendaftaran Pilkada 2024

Dilansir dari laman KPU, Pilkada 2024 dilaksanakan melalui berbagai tahapan. Tahapan awal berupa Perencanaan Program dan Anggaran yang dilaksanakan pada 26 Januari 2024.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 masih sampai pada pengumuman pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya, tahap pendaftaran dibuka mulai Selasa (27/8/2024). 

Setidaknya masih ada 6 tahapan lagi hingga hasil Pilkada tersebut mencapai penghitungan final.

Berikut jadwal pendaftaran Pilkada 2024:

Penelitian persyaratan calon; 27 Agustus–21 September 2024:

Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: 25 September–23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara; 27 November 2024:

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November–16 Desember 2024:

Berita Terkini