TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukan karena didemo , inilah alasan DPR membatalkan revisi Undang-undang ( UU ) Pilkada.
Sejatinya DPR RI akan membahasa revisi UU PIlkada pada Kamis (22/8/2024) .
Namun , rencana tersebut tidak jadi dilakukan alias dibatalkan
Baca juga: Penampakkan Massa Demo Kawal Keputusan MK Rusak dan Bobol serta Panjat Pagar Pintu Masuk DPR RI
Ternyata ada proses mengapa kemudian pembahasan dibatalkan
Sementara di luar gedung memang ada aksi unjukrasa dari berbagai elemen . Demo tersebut ditujukan terkait dengan menjaga putusan MK soal Pilkada
Aksi itu tidak hanya menyuarakan aspirasi , namun juga telah merusak
DPR Batalkan Revisi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Pilkada sejatinya disahkan hari ini melalui rapat paripurna DPR.
Namun, Dasco menunda rapat tersebut lantaran tidak memenuhi kuota forum (kuorum), di mana jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku.
"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata dia.
Awalnya, rapat paripurna hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni 89 orang anggota.
Mengacu ketentuan forum sidang yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), rapat paripurna dilaksanakan apabila kuorum memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.
Lantas, mengapa DPR membatalkan revisi UU Pilkada?
Baca juga: Dedik- detik Polisi Tembakkan Gas Air Mata , Massa Aksi : Jangan Mundur. . .Jangan Mundur !
Alasan DPR membatalkan revisi UU Pilkada
Dasco mengatakan, revisi UU Pilkada untuk pendaftaran pilkada batal disahkan. Mulanya, revisi UU Pilkada ini dipersiapkan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada Selasa (27/8/2024) sampai dengan Kamis (29/8/2024).