Mengacu Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan dari partai, Gerindra dapat mengusung satu pasangan calon tanpa koalisi.
Putusan MK yang menyatakan dukungan partai berdasarkan persentase perolehan suara sah di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kampar, terancam dianulir oleh DPR melalui Revisi Undang-Undang Pilkada.
Mimi menegaskan, Putusan MK adalah yang tertinggi.
"Jika Gerindra dapat diambil Datuk Yusri, maka Datuk Yusri bebas tentukan pasangan tanpa koalisi," ujarnya.
Apakah Yusri akan tetap memilihnya sebagai pasangan atau tidak jika dapat berlayar, Mimi menolak menjawab.
"Nggak ranah saya menjawab. Tanya langsung ke Datuk Yusri ya," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)