Pengungkapan Narkoba di Pekanbaru

Abang Beradik di Pekanbaru Kompak Edarkan Narkoba, Pemasok Sembunyikan Barang Haram di Plafon Rumah

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang pria yang merupakan abang beradik. Keduanya kompak mengedarkan narkotika.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang pria yang merupakan abang beradik.

Keduanya kompak mengedarkan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (27/8/2024).

Ia memaparkan, kedua pelaku masing-masing berinisial GM dan EP.

"Keduanya diamankan di rumah mereka di Jalan Nuri X, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Keduanya abang beradik," katanya, Jumat (30/8/2024).

Bagus menyebut, penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkoba di sekitaran Jalan Nuri X.

Dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku lanjut Bagus, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat kotor 3 gram, 3 unit timbangan, dan 2 unit handphone Android.

Dari pengakuannya keduanya, kata Bagus, barang haram didapat dari seseorang berinisial M.

"Kita lakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat. Di sana pelaku M berhasil diamankan," papar Bagus.

Ketika rumah digeledah, polisi menemukan 3 bungkus sedang plastik bening berisi sabu, 1 bungkus kecil sabu, dan 3 bungkus berisi pecahan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian ada pula 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, ratusan plastik bening kosong.

"Barang bukti disembunyikan di atas plafon rumah oleh pelaku M," ujar Bagus.

Ia menambahkan, untuk pelaku GM dan EP dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/ 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan / 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan aancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini