Viral Ibu di Kampar Masuk Parit

Persoalan Tanah Ibu Viral yang Kena Dampak Tol Pekreng I di Kampar, PPK PUPR Lempar ke BPN

Tanahnya diklaim pihak lain yang mengaku pemilik tanah ulayat. Padahal tanah itu sudah dibelinya dengan cara mencicil sejak 1980-an.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Tangkapan video seorang ibu masuk parit galian alat berat di areal yang kena Tol Pekreng I di Desa Rimbo Panjang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I), Eva Monalisa menanggapi persoalan seorang ibu yang viral di Kampar.

Ibu Rosmidah yang sampai masuk parit untuk memperjuangkan tanah miliknya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Tanahnya masuk jalur tol dan belum mendapat ganti rugi.

Tanahnya diklaim pihak lain yang mengaku pemilik tanah ulayat. Padahal tanah itu sudah dibelinya dengan cara mencicil sejak 1980-an.

Eva yang ditugasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengungkapkan, sebagian besar tanah kaveling Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) tumpang tindih. 

"Sebagian besar tanah yg terkena jalan tol di kaplingan GKPN tumpang tindih, ada yang saling mengklaim," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/9/2024).

Terkait persoalan itu, ia mengarahkan, ditanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, kewenangan BPN sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. 

"Dengan siapa pihak tumpang tindihnya, tolong tanya ke BPN," katanya. Ia mengatakan, surat-surat klaim ditujukan ke BPN.

Sebelumnya  Video ibu masuk parit itu kemudian viral.

Baca juga: Nestapa Ibu Viral di Kampar, Tanahnya yang Kena Tol Pekreng Diserobot, Anak Terancam DO dari Kampus

Baca juga: Ini yang Membuat Ibu Pemilik Tanah Tol Pekreng I di Kampar yang Pertahankan Hak Sampai Masuk Parit

Ibu bernama Rosmida Daulay itu ingin mempertahankan tanahnya yang berada di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Ia mengaku tanahnya diserobot.

"Saya belum terima uang ganti rugi, tapi tanah sudah dibikin parit pakai Eskavator," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/9/2024).

Melihat hal itu, ia panik bukan kepalang. Ia tak tahu berbuat apa.

Takut kehilangan hak, ia melawan dengan minta tolong melalui video.

Ia memiliki sebidang tanah kaveling yang didapat dari Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) sejak tahun 1980-an.

Tanah itu dicicil sampai lunas. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved