Keputusan Rehabilitasi dari Polisi
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.
Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo
Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya.
"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian. Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali.
Baca juga: Dari 4 Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Palembang, hanya 1 yang Ditahan, Ayah Korban: Tolong Pak polisi
Tak Mengubah Perilaku
Tiga dari empat bocah pembunuh siswi di kuburan cina Palembang tak ditahan melainkan dibawa ke Balai Rehabilitasi.
Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu adalah MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IS (16 tahun) yang merupakan tersangka utama, tetap ditahan dan diproses hukum.
Psikolog dari Lentera Jiwa Palembang, Diana Putri Arini menilai kedua cara itu belum tentu bisa menjadi efek jera bagi tersangka yang berstatus anak.
Cara itu dinilai belum bisa menjamin ketika keluar, para bocah tersebut menjadi berkelakuan baik.
"Ada dua kemungkinan kalau tersangka ditahan, pas keluar jadi bandit, lagi karena berkumpul dengan terpidana lainnya di dalam penjara. Kalau seandainya RJ atau dibawa ke Balai Rehabilitasi, belum tentu menjamin juga jadi baik karena pola pengasuhan orangtua tersangka juga sudah salah. Anak-anak seperti mereka ini butuh penanganan khusus," tuturnya, Jumat (6/9/2024).
Diana menyebut, faktor seringnya menonton video porno salah satu menjadi pemicu tersangka melakukan perbuatan keji tersebut.
Diketahui, selain dibunuh keempat tersangka yang masih bocah juga merudapaksa jasad korban.