TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga siswi SMP di Palembanga yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 pelaku mencari keadilan.
Keluarga Ayu Andriani tak terima dengan hukuman yang diterima 3 pelaku.
Jika satu pelaku dipenjara, sementara 3 lainnya hanya direhab karena masih di bawah umur.
Untuk itu, keluarga almarhumah AA mendatangi langsung pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.
Kedatangan Safarudin ayah AA dan tantenya guna meminta bantuan hukum lantaran tak terima 3 dari empat tersangka pembunuhan berstatus dibawah umur hanya diberikan tindakan rehabilitasi.
Melansir dari postingan Instagram @HotmanParisoaffial, Rabu (11/9/2024) Hotman Paris membagikan video pertemuan dengan Safarudin orang tua almarhumah AA dan kakak ayahnya.
"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh," ujar Hotman Paris.
"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan," sambung Hotman Paris.
Hotman Paris lantas menanyakan keinginan dari pihak keluarga almarhumah AA.
Baca juga: Kenang Sosok Nia, Tangis Guru Gadis Penjual Gorengan yang Tewas di Pariaman Pecah: Siswi yang Gigih
Baca juga: UPDATE Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Direhab, Ikut Pelatihan Keahlian
"Gimana buk, sebagai kakak dari bapak korban," tanya Hotman Paris.
Mewaliki Safarudin, sang kakak perempuan menyebutkan jika keluarganya merasa tidak ada keadilan bagi almarhumah.
"Saya merasa keadilan tidak adil abgi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda," tuturnya.
"Jadi kalau keadilan cumah direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," sambungnya.
Hotman Paris menyebut pihak keluarga meminta pengadilan untuk berani melakukan terobosan baru di bidang hukum.
"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," ucap Hotman.