Pelaku utama, IS (16) terancam pidana maksimal 15 tahun, sementara tiga pelaku lainnya akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.
Ayah AA, Supandi menyebut dirinya telah mendengar ancaman jerat hukum yang diberikan kepada para pelaku.
Namun, ia mengaku merasa keberatan dengan hukuman yang diterima MZ (13), NS (12), dan AS (12).
"Aku dapat kabar, 3 pelaku tidak dipenjara. Jujur sebagai bapak (korban), aku keberatan," tegasnya, Jumat (6/9/2024).
Supandi mempertanyakan, pertimbangan apa yang membuat kepolisian hanya menjebloskan IS ke penjara.
Menurutnya, keempat pelaku memiliki peran yang tetap sama dalam kematian sang anak pada Minggu (1/9/2024) lalu.
"Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada 4? Harusnya semua (yang dipenjara)!" katanya.
Dia meminta polisi maupun pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan ulang hukuman yang setimpal dengan perbuatan keempat pelaku.
Dia mengaku, ingin tiga lainnya juga masuk ke dalam sel tahanan.
"Memang benar mereka anak-anak. Namun mereka telah membunuh anak orang, bahkan sampai mencabuli (memperkosa). Tolong bantu tegakkan keadilan untuk anak saya. Dia (AA) sudah tenang. Tapi seperti kacau lagi,"sambungnya.
Mereka pihak keluarga berharap ada terobosan baru terhadap penegakan hukum yang pelakunya masih di bawah umur agar mendapatkan keadilan bagi korban.
Di era modern ini, tidak sedikit pelaku kejahatan masih di bawah umur.
Sehingga perlu dilakukan terobosan hukum baru.
Di sisi lain, sejumlah fakta baru diungkap keluarga siswi AA saat menjadi narasumber di acara kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
Apa saja fakta baru yang diungkap?