Pengungkapan 76 Kg Sabu di Riau

Polda Riau Sita Sabu dan Esktasi Senilai Rp 88,3 Miliar, 801 Ribu Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba

Penulis: Rizky Armanda
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap 8 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.

"Ketika itu ditemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, berisi 8 bungkus plastik yang disembunyikan dibalik pakaian di dalam koper. Totalnya 1 kilogram sabu," jelas Manang.

Menurut Manang, sabu akan dibawa ke Lombok Timur dengan transit terlebih dahulu di Jakarta.

Manang mengungkap, tersangka J sudah kali kedua membawa sabu ke NTB.

Pertama, beberapa waktu lalu ia berhasil lolos 1 kilogram sabu dan menerima upah Rp30 juta.

"Yang pertama lolos, ini yang kedua. Kalau berhasil lagi, upahnya lebih tinggi, yaitu Rp70 juta," sebutnya.

Dalam kasus lainnya, kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau, kelabui petugas kepolisian.

Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.

Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.

Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.

Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.

"Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," ungkap Kombes Manang.

Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.

Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.

Halaman
1234

Berita Terkini