Pengungkapan 76 Kg Sabu di Riau

Polda Riau Sita Sabu dan Esktasi Senilai Rp 88,3 Miliar, 801 Ribu Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba

Penulis: Rizky Armanda
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap 8 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.

Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.

"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.

Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.

Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

"Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia," ulas Manang.

Beralih ke kasus berikutnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).

Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama 'Sultan Malaysia'.

Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB.

Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.

Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.

"Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan," ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini