Pengemudi Mobil Tabrak 4 Pemotor

Pengemudi Mobil Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru : Bersimpuh di Pusara Bapak, Indah Berharap Keadilan

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indah dan keluarga ziarah ke pusara Noverdi. Korban tabrakan di jalan Adisucipto Pekanbaru

Tangis Indah pecah. Ia teringat lagi bagaimana kehilangan sosok yang sangat ia cintai.  

Baca juga: Anak Driver Ojol di Pekanbaru Tak Henti Meratap, Bapaknya Tewas Ditabrak Pengemudi Pengguna Narkoba

Sembari mengusap air matanya, Indah berujar pelan.

"Indah hanya ingin pelaku juga mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebagai bentuk kesalahannya yang lalai dengan mengkomsumsi narkoba dan menyebabkan bapak dan orang lain jadi korban," ujarnya

Dari keluarga korban didapatkan kabar, sidang perdana perkara pengemudi yang menabrak empat orang di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) lalu akan dilaksanakan besok, Rabu (16/10/2024).

Keluarga akan datang menghadiri sidang termasuk Indah. Harapan keluarga pelaku atau terdakwa akan mendapati hukuman yang setimpal.

Dikenakan Pasal Berlapis

Seperti diberitakan sebelumnya, pengendara mobil pengguna narkoba, penabrak 4 pemotor yang tewaskan driver ojek online (Ojol) di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelakunya adalah seorang pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35). Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif.

Pelaku menabrak 4 pemotor sekaligus di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam kejadian ini, seorang pemotor yang merupakan driver ojek online (Ojol) bernama Noferdi (49), meninggal dunia. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah (ditetapkan tersangka) kemarin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (12/8/2024) lalu

Lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5, 3, 1 atau 310 ayat 4 dan 2.

"Ancaman hukuman 12 penjara," ungkap Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza Veloz BM 1884 ZA yang dikemudikan pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35), bergerak di Jalan Adi Sucipto, datang dari arah barat menuju ke timur dengan perkiraan kecepatan sedang.

Halaman
123

Berita Terkini