TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Luas wilayah Kabupaten Kampar ternyata memiliki versi berbeda.
Yakni antara Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Tribunpekanbaru.com membandingkan luas wilayah tersebut berdasarkan data 2019.
Ini merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 tentang RTRW Kampar 2019-2039.
Pada bagian penjelasan Perda yang disahkan 31 Desember 2019 itu, Kampar dinyatakan memiliki wilayah seluas 1.107.419 hektare. Setara dengan 11.074,19 kilometer persegi.
Sementara berdasarkan data BPS tahun 2019, wilayah Kampar justru lebih luas.
Ini seperti dilihat dalam situs web resmi BPS yang diakses Tribunpekanbaru.com pada Selasa (22/10/2024).
BPS mencatat wilayah Kampar yang terdiri dari 21 kecamatan memiliki total luas 11.289,28 ha.
Luas tersebut sama sampai dengan data tahun 2022.
Data BPS ini bersumber dari Kementrian Dalam Negeri.
Diterangkan bahwa data terasebut merujuk kepada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017. Berikut informasi dari kementrian ini tahun 2018.
Berdasarkan perbandingan data antara Perda dengan BPS, terdapat selisih luas 215,09 ha. Data versi BPS lebih luas.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)