Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah

Batas Kampar-Pekanbaru Sesuai Permendagri 2015, Tapi Tol di Seberang Sungai Sibam Masuk Kampar

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri telah menetapkan batas Kampar-Pekanbaru. Tetapi tampaknya tidak jadi acuan dalam penentuan jalur Tol Pekanbaru-Rengat.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mendagri telah menetapkan batas Kampar-Pekanbaru. Tetapi tampaknya tidak jadi acuan dalam penentuan jalur Tol Pekanbaru-Rengat.

Batas Kampar-Pekanbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015. Seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Permendagri ini memuat 38 titik koordinat batas kedua daerah.

Di antaranya titik koordinat yang berada di aliran Sungai Sibam. Titik di sungai ini mulai dari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, melewati dua desa di Kecamatan Tambang yakni, Rimbo Panjang dan Tarai Bangun.

Anehnya jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) yang berada di seberang sungai dari wilayah Kampar, tidak masuk Pekanbaru. Melainkan masuk Kampar. 

Ini dibuktikan dari pemilik yang tanahnya kena tol, diminta untuk mengurus perpindahan wilayah.

Surat pindah itu merupakan syarat agar tanah dapat diganti rugi dalam pembebasan lahan tol. 

"Kami diminta untuk mengurus surat pindah karena tanah kami nggak masuk Pekanbaru lagi. Tapi sudah masuk Kampar. Surat tanah terbit 2017," kata seorang warga yang ikut mengurus surat pindah. 

Baca juga: Permendagri Soal Batas Wilayah Pekanbaru Berdampak pada Perubahan Luasan di Kecamatan Rumbai Timur

Baca juga: Luas Wilayah Kampar Versi RTRW Riau Bahkan Lebih Sempit dari RTRW Kabupaten dan BPS

Tanah yang alas haknya dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru, belakangan masuk Kampar. Padahal surat tanah terbit setelah Permendagri 2015. 

Dalam surat keterangan yang dilihat Tribunpekanbaru.com, perpindahan wilayah itu mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 tahun 2016 dan Nomor 2 Tahun 2020. 

Lalu Pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjuti surat perpindahan itu dengan mengikuti Perda Pekanbaru. Tanpa mencantumkan payung hukum tentang batas wilayah dari Kampar sendiri. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I), Eva Monalisa menyebutkan, penentuan lokasi (penlok) jalur tol berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pemendagri. 

Tetapi terkait letak jalur tol, ia menyarankan ditanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tanya BPN lebih tahu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespon pesan WhatsApp dari Tribunpekanbaru.com sampai berita ini diturunkan. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkini