Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah

Permendagri Soal Batas Wilayah Pekanbaru Berdampak pada Perubahan Luasan di Kecamatan Rumbai Timur

Penulis: Fernando
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kota Pekanbaru dari atas. Ada perubahan di segmen Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pasca terbitnya Permendagri No. 27 Tahun 2018 tentang Batas daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan.

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Ada perubahan di segmen Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Kondisi ini terjadi pasca terbitnya Permendagri No. 27 Tahun 2018 tentang Batas daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan.

Kawasan itu dulunya masih bernama Rumbai Pesisir dan Kecamatan Rumbai.

"Ini yang menjadi pedoman dalam batas wilayah administrasi Kota Pekanbaru," jelas Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya mengaku bahwa sebelumnya belum ada peraturan atau kebijakan yang menentukan batas wilayah pasca permendagri.

Ia menyampaikan bahwa penentuan batas wilayah Kota Pekanbaru sesuai permendagri tersebut.

"Sebelumnya belum ada aturan secara jelas menerangkan batas yang ada. Penentuan batas sebelumnya cuma berpedoman kepada undang-undang pembentukan Siak maupun Pelalawan," ungkapnya.

Tommy menjelaskan terkait batas luasannya mungkin ada perbedaan. Tapi perbedaannya tidak terlalu signifikan.

Baca juga: Batas Wilayah Kota Pekanbaru dengan Siak dan Pelalawan Sudah Disepakati

"Hanya saja, awalnya wilayah itu masuk Pekanbaru ternyata setelah permendagri ternyata itu wilayah Siak. Begitu juga sebaliknya," ulasnya.

Kondisi serupa juga terjadi dengan perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Ia menyebut hal ini terjadi di Kelurahan Simpang Tiga.

"Dulunya mereka sebelum permendagri, wilayahnya di Pekanbaru. Tapi setelah permendagri masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar di Kecamatan Siak Hulu," jelasnya.

Adanya sejumlah perubahan ini adalah dampak perubahan luasan pasca terbitnya permendagri tentang tentang batas wilayah administrasi Kota Pekanbaru.

Kondisi ini membuat pelayanan publik tidak lagi terkendala batas wilayah.

Pemerintah kota juga komitmen dengan seluruh kabupaten di Wilayah Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan).

Mereka saling membantu memberi akses layanan dasar bagi masyarakat di wilayahnya.

"Jadi tidak ada lagi kendala dalam pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan dan pelayanan lainnya hingga tranportasi," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Berita Terkini