Saat Polisi Tangkap Pengedar di Ruang Tamu, Pemuda di Kuansing ini Masih Asyik Nyabu di Kamar

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu, seorang pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau masih asyik memakai sabu di kamar ketika polisi menangkap pengedarnya di ruang tamu

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau masih asyik memakai sabu di kamar ketika polisi menangkap pengedarnya di ruang tamu.

Pemuda berinisial P (35) tak menyadari jika hiruk pikuk penangakapan polisi terhadap G (44) yang merupakan pengedar.

Pengungkapan kasus Narkoba itu terjadi di rumah G di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya pada Kamis (31/10/2024) malam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, Minggu (3/11/2024) mengatakan, malam Tim Mata Elang Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Marsawa.

Pada pukul 21.00 WIB, polisi langsung menggerebek rumah G yang dicurigai sebagai pengedar.

"Saat kami masuk, tersangka sedang berada di ruang tamu rumahnya," ujar AKP Novris H. Simanjuntak.

G yang asyik menonton televisi langsung panik ketika melihat kedatangan polisi.

Namun G tak dapat berbuat banyak kecuali pasrah saat digeledah Polisi.

Baca juga: Curiga Disantet, Marbot di Kuansing Riau Habisi Nyawa Tetangga, Boneka Jadi Bukti

Baca juga: Kapolres Kuansing Minta Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Tingkatkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di kamar tersangka, tepatnya di atas tempat tidur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di depan pintu rumahnya," ujar AKP Novris.

Total berat sabu yang diamankan dari G sebanyak 0.72 gram.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi Narkoba.

"Dari hasil interogasi, tersangka G mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 4.000.000," ujar AKP Novris.

G juga mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada P (35), yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. 

Tak menunggu lama, Polisi pun memasuki kamar yang ditunjuk G.

Ketika Polisi masuk ke kamar, P pun panik bukan kepalang. P yang ketangkap basah tak bisa mengelak lagi.

Halaman
12

Berita Terkini