Saat Polisi Tangkap Pengedar di Ruang Tamu, Pemuda di Kuansing ini Masih Asyik Nyabu di Kamar

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu, seorang pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau masih asyik memakai sabu di kamar ketika polisi menangkap pengedarnya di ruang tamu

"Dari P, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu," ujarnya.

P mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari G dengan harga Rp200.000.

P mengaku hanya sebagai pemakai saja.

Saat dites urine, baik G dan P, keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika," ujar AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini