"Dari P, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu," ujarnya.
P mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari G dengan harga Rp200.000.
P mengaku hanya sebagai pemakai saja.
Saat dites urine, baik G dan P, keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika," ujar AKP Novris.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)