Pilkada Serentak 2024

Klarifikasi FISIP Unri Terkait Survey Pilkada yang Diduga Dilakukan Oknum Dosen

Penulis: Alex
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - FISIP Unri Klarifikasi Terkait Survey Pilkada yang Diduga Dilakukan Oknum Dosen

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan berita yang beredar mengenai hasil survey yang dilakukan oleh “Election Corner” FISIP UNRI terkait dengan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Riau. 

Dalam pernyataan tersebut, Dekan FISIP UNRI, Dr Meyzi Heriyanto, SSos MSi, menegaskan bahwa lembaga resmi di FISIP UNRI tidak pernah melakukan survey politik, apalagi yang berkaitan dengan Pilkada.

Menurut Dr Meyzi, "Election Corner" di FISIP UNRI memang memiliki tujuan untuk mengadakan diskusi-diskusi politik yang mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada survei resmi yang dilakukan oleh pihak fakultas. 

"Kemarin saya mendapatkan informasi bahwa salah seorang dosen memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan survey Pilkada," ungkap Dr Meyzi kepada Tribun, Kamis (21/11/2024).

Kabarnya, dikatakan Dr Meyzi, survey tersebut tidak hanya dilakukan di Pilkada Siak, tetapi juga dikabarkan terjadi di Pilkada daerah lain.

Namun, baru-baru ini kasus tersebut baru mulai dikeluarkan melalui media untuk Pilkada Siak. 

Dr Meyzi menambahkan, langkah pertama yang diambil oleh FISIP UNRI adalah merilis pernyataan untuk menjelaskan kondisi yang ada.

 "Kami memastikan bahwa tidak ada kegiatan survei Pilkada yang dilakukan oleh FISIP UNRI. Jika itu terjadi, itu adalah tindakan oknum secara pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan institusi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dekan FISIP UNRI menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh perguruan tinggi negeri.

"Kegiatan ini jelas diharamkan, apalagi jika survei tersebut memihak pada salah satu pasangan calon atau dibiayai oleh pihak tertentu. Itu jelas melanggar prinsip-prinsip netralitas yang harus dijaga oleh setiap perguruan tinggi negeri," ujarnya.

Dr Meyzi juga menyatakan bahwa secara internal, pihaknya akan segera memanggil dosen yang terlibat untuk diklarifikasi.

"Jika ditemukan adanya penyimpangan, bisa jadi akan dilakun pembekuan kepengurusan," tegasnya.

Untuk sanksi yang lebih lanjut, Dr Meyzi mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari kasus ini lebih dalam.

"Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut, dan tentunya, kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, itu akan berhubungan dengan aturan tentang netralitas ASN yang sudah jelas," imbuh Dr Meyzi.

Halaman
12

Berita Terkini