Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Pernah Divonis Bebas, "Ratu Narkoba" Ditangkap Lagi di Indragiri Hulu
Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).
Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.
Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat. Wanita yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.
Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.
Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.
Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.
Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.
"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi."
"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian.
Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.
"Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.
Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.