Pengungkapan Narkoba di Riau

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Riau dan NTB, Sabu Disembunyikan dalam Bungkusan Ikan Asin

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 2 orang kurir narkoba jaringan antar provinsi.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 2 orang kurir narkoba jaringan antar provinsi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dan daun ganja kering seberat 2,66 gram.

Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Pekanbaru, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, rangkaian penangkapan dimulai pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Di mana awalnya, tim mendapat informasi ada pengiriman narkoba dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ke Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang kurir, pria bernama *
Farid Chandra Als Candra (32), warga asal Bengkalis. 

Tersangka ditangkap di dalam Pool Bus ALS di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah kardus berisi 4 bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam bumgkusan ikan asin.

Lalu, ditemukan pula plastik bening berisikan kristal diduga sabu, yang dibungkus tisu, 1 plastik bening berisikan daun ganja kering, dan 2 unit telepon genggam.

“Informasi tersangka, barang haram akan dibawa ke NTB. Tim melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan control delivery menuju Lombok, NTB, untuk melacak jaringan lainnya,” ungkap Manang, Sabtu (14/12/2024).

Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim yang turut membawa tersangka Farid Chandra dalam pengembangan, mendapat informasi agar narkoba disimpan di dalam kamar sebuah hotel di daerah Cakranegara Barat, Mataram.

Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi transaksi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.45 WITA, seorang pria yang tidak dikenal masuk ke kamar hotel dan mengambil kardus berisi narkotika tersebut.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui seorang mahasiswa bernama M Wianda Hartanirga (25), dan mengamankan barang bukti yang ada. 

Manang berujar, tersangka Farid Chandra mengaku ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang bernama Oyon, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
12

Berita Terkini