“Tersangka Farid mengaku sudah beberapa kali disuruh oleh Oyon untuk mengantarkan sabu ke sejumlah lokasi, termasuk Surabaya. Tersangka Farid menerima upah sebesar Rp 10 juta dari Oyon untuk tugas kali ini, dan dijanjikan mendapatkan Rp 50 juta setelah berhasil mengirimkan barang tersebut,” urai Manang,
Sementara itu, tersangka M Wianda, mengaku disuruh menjemput sabu oleh seseorang bernama Endek di Lombok.
Tersangka Wianda telah tiga kali mendapat tugas dari Endek untuk mengambil narkotika di lokasi yang sama dan menerima imbalan Rp 5 juta.
“Untuk sejumlah nama lainnya yang terlibat dalam jaringan ini sudah kita kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Manang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)