Menurutnya, setiap laporan dianalisis secara mendalam dengan didukung fakta lapangan dan bukti dalam dokumen resmi yang dimiliki Bawaslu Kuansing berupa laporan hasil pengawasan, dokumen pencegahan, penanganan pelanggaran maupun sengketa selama tahapan berlangsung.
"Kami berharap dapat menyampaikan keterangan dengan konsisten dan meyakinkan dihadapan majelis MK, sebagai upaya memastikan keadilan tetap terjaga dalam proses demokrasi," ujar Afni.
Untuk diketahui, Pilkada Kuansing terdapat satu permohonan PHP pada Pilkada Kuansing yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 dengan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun Afni belum mengetahui jadwal sidang PHP MK untuk Kabupaten Kuansing.
"Jika merujuk pada peraturan Mahkamah Konstitusi sidang pendahuluan tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025, namun untuk jadwal Kuansing dan 6 kabupaten lainnya di Riau masih menunggu informasi jadwal dari MK," ujar Nur Afni.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)