TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Rabu (8/1/2025) Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Riau.
Adapun dua wilayah di Provinsi Riau yang akan melaksanakan sidang perdana PHPU di MK yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Sidang ini direncanakan mulai digelar pada pukul 08.00 WIB.
Sidang perdana ini beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
Proses persidangan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.
Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari para pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.
"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.
Tujuh Gugatan
Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,
Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang sudah diregister tersebut, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando,
Kabupaten/ Kota yang Menggugat
Dari Provinsi Riau daerah yang pertama menjalani sidang yakni Kuantan Singingi dan Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjalani proses persidangan pada Rabu (8/1/2025).
Menurut jadwal, sidang untuk Kuantan Singingi dan Pekanbaru akan digelar secara bersamaan pada pukul 08.00 WIB.