Namun, menurut Dodi Kuasa Hukum Adam-Sutoyo, meski ada larangan, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial.
Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” sebut Dodi.
Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Hakim MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Dr. H. Suhardiman Amby,M.M dan H. Muklisin sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tahun 2024,” kata Dodi.
(Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)