Bagaimana tanggapan PT EPP?
"Mau tidak mau mereka harus mengangkut gunungan sampah di Jalan Siak II mulai hari ini. Kami Camat dan Lurah tidak mau tau, bagaimana mereka mengangkutnya cepat. Jangan buat masyarakat marah lagi. Kami tidak mau itu terjadi," akunya.
Seperti diketahui, fakta mengejutkan lagi ditemukan Komisi IV DPRD Pekanbaru soal tumpukan sampah.
Dari hasil Sidak Komisi IV ke Jalan Siak II, Rumbai Barat, ditemukan sampah menggunung, plus belasan mobil pick up mengangkut sampah di lokasi tersebut.
Hebatnya, Lurah dan Camat setempat, tidak tahu adanya sampah menggunung seperti TPA Sampah tersebut.
Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat, yang resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal. Legislator dibuat geleng-geleng, melihat lokasi yang banyak dihiasi sampah-sampah.
Wakil rakyat mempertanyakan status keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di Siak II, yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga tersebut.
"Walau masyarakat sudah ribut tapi Pemko terkesan tak ada tindakan. Kita juga bingung, ini pembuangan TPA atau TPS, atau trans depo. Patut kita pertanyakan. Apalagi supir mobil yang kita tanya mengaku tidak dari PT EPP," tegas juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi, Selasa (7/1/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Dijelaskan, hasil wawancara Komisi IV dari warga dan pemilik mobil angkutan sampah, bahwa sampah yang dibuang di Jalan Siak II itu bukan mobil milik PT EPP, sebagai pihak ketiga pengangkutan sampah.
Justru yang ada mobil pribadi yang disewa sebagai angkutan mandiri.
"Temuan ini menasbihkan lagi bawah PT EPP tak bekerja mengangkut sampah di semua wilayah Kota Pekanbaru. Apalagi yang membuang sampah di sini angkutan mandiri. Ini yang kita temukan," sebut Politisi PDI P ini lagi.
Dijelaskan lagi, apa yang dilakukan ini jelas suatu pelanggaran, apalagi pengangkutan sampah Kota Pekanbaru sudah resmi pihak ketiga, PT EPP.
Seharusnya, semua sampah yang ada di Kota Pekanbaru saat ini, diangkut oleh PT EPP, dan dibuang ke TPA Muara Fajar. Bukan di Jalan Siak II ini.
Dengan begitu, gunungan sampah ini sudah termasuk tempat pembuangan sampah ilegal.
Seharusnya ada izin dari tingkat RT RW dan kelurahan. Apalagi sampah ini harus ada Amdal dan Andalalin-nya.
Dengan kondisi ini, Komisi IV DPRD menduga bahwa PT EPP hanya numpang pakai perusahaan saja. Sedangkan armada dan SDM, mereka tidak punya sama sekali.
Apalagi temuan lapangan banyak mobil pengangkutan sampah memakai mobil tahun 2009 atau 2010.
Dalam aturannya tidak boleh tahun rendah, di bawah tahun 2015.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)