TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - DPRD Pekanbaru memberikan reaksi positif, setelah Camat Rumbai Barat dan Lurah setempat, sepakat menutup TPS sampah ilegal yang ditemukan di Jalan Siak II RT 1 RW 7, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Kamis (9/1/2025).
Legislator berharap, penutupan TPS ilegal tersebut menjadi pelajaran berharga bagi PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku pihak ketiga pengangkutan sampah, untuk bekerja sesuai kontrak dan aturan yang ada.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Dapil Rumbai Zulkardi, memberi apresiasi kepada Camat Rumbai dan Lurah Rumbai Bukit, yang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat, dan hasil Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Tentunya hal ini harus menjadi pelajaran berharga ke depan, bagaimana aparatur kecamatan dan kelurahan, sama-sama mendukung keberhasilan di Kota Pekanbaru.
Termasuk juga peduli dengan masyarakat setempat, apalagi soal sampah yang kini viral di Kota Bertuah ini.
"Kita harapkan terus diawasi, dan jangan ada lagi TPS ilegal, termasuk transdepo sampah sembarangan saja dibuat pihak ketiga. Kita harus bersama-sama melakukan pengawasan, demi terciptanya Kota Pekanbaru yang bersih, masyarakatnya tidak resah gegara sampah," pintanya.
Ya, keresahan warga dan hasil Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru, terkait tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Siak II RT 1 RW 7, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru, akhirnya direspon cepat Camat dan Lurah setempat.
Pihak kecamatan dan kelurahan langsung memanggil PT EPP, selaku pihak ketiga pengangkutan sampah di Jalan Sri Indra, bahas TPS ilegal Jalan Siak II, Kamis (9/1/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Rumbai Barat Fahruddin, Lurah Rumbai Bukit, dua perwakilan PT EPP dan warga Jalan Siak II RT 1 RW 7.
Dari hasil pertemuan tersebut dibubuhkan keputusan, dalam waktu 7 hari ke depan, tidak ada lagi tumpukan sampah di RT 1 Jalan Siak II tersebut.
Selain itu, PT EPP tidak mulai hari ini harus memindahkan gunungan sampah ke TPA Muara Fajar, dan tidak diperbolehkan lagi menumpuk sampah di tempat (TPS ilegal) yang tak dibenarkan di kawasan Rumbai Barat.
"Awalnya kami minta ke PT EPP 3 hari harus bersih. Karena masyarakat sudah ribut semua. Entah siapa yang memberikan izin, kok bisa ada TPS ilegal. Tapi mereka minta 7 hari," tegas Camat Rumbai Barat Fahruddin Pangabean kepada Tribunpekanbaru.com usai pertemuan.
Diceritakan, bahwa pihaknya tidak pernah tahu tentang TPS ilegal di Siak II tersebut.
Karena adanya laporan masyarakat, plus Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru kemarin, maka baru diketahui pasti. Ternyata memang menggunung sampah dibuang PT EPP.
"Kami atas nama pemerintah kecamatan mewakili Pj Wali Kota sudah meminta kepada PT EPP, apapun alasannya, tidak boleh TPS ilegal lagi. Jangan gara-gara ini kami disalahkan. Makanya keputusannya kita berikan juga 7 hari harus bersih," sebutnya.