Gugatan Pilkada Kampar

Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar?

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Termohon PHPU Pilkada Kabupaten Kampar Sutanto saat membacakan jawaban termohon di sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi Kamis (30/1/2025) didampingi pihak termohon lainnya. Persoalan undangan memilih yang tidak dibagikan menjadi pokok materi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.

Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Febputra mengakui perbedaan jumlah tersebut.

Ia menyatakan, sumbet data mereka justru dari KPU Kampar sendiri. 

"Kami mendapatkan data tersebut, dibacakan saat pleno oleh KPU," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis sore. 

Ia menanggapi, KPU mengakui C6 yang tidak terdistribusi.

Terlepas adanya perbedaan jumlah.

"KPU telah mengakui bahwa lebih 70 ribu hak konstitusional masyarakat kampar tidak didistribusikan," ungkapnya.

Ia juga mencatat secara khusus alasan KPU tidak mendistribusikan C6 kepada sekitar 40 ribu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di antaranya.

KPU beralasan tidak dikenal. 

"Menjadi catatan khusus bagi kami terkait alasan KPU yang menyatakan sekitar 40 ribu warga yang telah terdaftar di DPT tidak dikenal sehingga tidak terdistribusikan, padahal yang menentukan DPT kan KPU sendiri," tandasnya. 

Ia malah mengeklaim seluruh jawaban KPU telah menguatkan dalil Pemohon. Sebab membuat fakta menjadi terang-benderang. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkini