Gugatan Pilkada Kuansing

Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing?

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA KASIH - Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi (kanan) saat diwawancarai di kantor KPU terkait tahapan Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Wawan Ardi, Selasa (4/2/2025) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi KPU Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi, terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kuansing 2024.

Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.

"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.

Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.

"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.

Suhardiman Amby Sujud Syukur dan Langsung Dapat Ucapan Selamat

Sementara itu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih Suhardiman Amby langsung sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dissmissal sengketa Pilkada Kuansing 2024 pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Suhardiman Amby sujud sukur di halaman Gedung MK setelah mendapat ucapan selamat dari sejumlah ketua dan pengurus Parpol dan teman sejawat.

Suhardiman terlihat sangat bahagia dengan putusan MK.

Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.

Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.

"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.

Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.

"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini