Gugatan Pilkada Kuansing

Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: FebriHendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUJUD SYUKUR - Bupati Kuansing terpilih Suhardiman Amby melakukan sujud syukur di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendengarkan putusan Hakim MK yang menolak permohonan paslon Adam-Sutoyo, Selasa (4/2/2025).

TRIBUNPEKANBARU,COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih Suhardiman Amby langsung sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dissmissal sengketa Pilkada Kuansing 2024 pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Suhardiman Amby sujud sukur di halaman Gedung MK setelah mendapat ucapan selamat dari sejumlah ketua dan pengurus Parpol dan teman sejawat.

Suhardiman terlihat sangat bahagia dengan putusan MK.

Baca juga: KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK

Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.

Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.

"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.

Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.

"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Berita Terkini