TRIBUNPEKANBARU,COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih Suhardiman Amby langsung sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dissmissal sengketa Pilkada Kuansing 2024 pada Selasa (4/2/2025) pagi.
Suhardiman Amby sujud sukur di halaman Gedung MK setelah mendapat ucapan selamat dari sejumlah ketua dan pengurus Parpol dan teman sejawat.
Suhardiman terlihat sangat bahagia dengan putusan MK.
Baca juga: KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK
Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.
Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.
Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.
"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.
Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.
"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)