Gugatan Pilkada Kuansing

KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kuansing menjadwalkan dalam tiga hari ke depan akan menetapkan Paslon Suhardiman-Mukhlisin sebagai bupati dan wakil bupati Kuansing.

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/guruh budi wibowo
SEGERA DILANTIK - Paslon Suhardiman-Mukhlisin saat konfrensi pers pengundian nomou urut Pilkada Kuansing 2024 di KPU Kuansing pada 23 September 2024 lalu. KPU Kuansing akan segera menetapkan paslon ini sebagai bupati dan wakil bupati Kuansing pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing akan menetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kuansing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dissmissal pada Selasa (4/2/2025) pada pukul 08.00 WIB.

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan penetapan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kuansing 2024 akan dilakukan tiga hari setelah pembacaan putusan oleh MK. 

"Kita akan menetapkan calon terpilih tiga hari setelah pembacaan putusan oleh MK. Dalam aturannya kan paling lama lima hari, kita gesa secepatnya," ujar Wawan.

Baca juga: Tim Hukum Suhardiman Amby Apresiasi Putusan MK dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing

Baca juga: Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo

Wawan Ardi mengatakan bahwa saat ini KPU sedang membahas jadwal penetapan tersebut dilakukan. 

Namun paling lambat akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025.

"Jika tidak ada halangan akan kita tetapkan pada tanggal 6 Februari, paling lambat tanggal 7 Februari," ujar Wawan.

Wawan Ardi pun mengaku lega dengan putusan hakim MK terkait perkara Pilkada di MK. 

Dengan begitu, KPU tinggal menjalankan tahapan Pilkada 2024 yang tersisa.

"Setelah tahapan itu, kita tinggal menjalankan satu tahapan lagi yaitu pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," ujar Wawan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.

Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.

"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.

Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.

"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved