Gugatan Pilkada Rohil

Tanggapi Putusan Dismissal MK Soal Gugatan Pilkada Rohil, Jhoni Charles: Ini Kemenangan Masyarakat

Penulis: Ikhwanul Rubby
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Majelis hakim MK menolak Gugatan Pilkada Rohil 2024.

Sementara itu terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penambahan nama atau gelar Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan adanya berkas disampaikan yang membuktikan tepat untuk penambahan gelar haji.

Majelis hakim juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calalon nomor urut 2.

(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).

Berita Terkini