TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.
Dimana, dua perwira Direktorat Reserse Narkoba diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir 2024.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pemecatan dilakukan Jumat (7/3/2025) lalu.
Salah satu perwira yang diberhentikan adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3/2025).
Selain dua perwira tersebut, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.
"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," jelasnya.
Baca juga: 4 FAKTA Penumpang Asal Indonesia Buka Resleting dan Pamer Kelamin ke Pramugari
Baca juga: Rentetan Skandal Polisi di Jateng: Dari Penembakan Siswa Hingga Salah Tangkap
Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir 2024.
Korban, yang awalnya ditangkap, dipaksa mengajukan pinjaman online sebesar Rp20 juta sebagai syarat penyelesaian kasusnya.
Pandra menjelaskan keputusan Majelis Kode Etik dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.
Untuk dua personel yang dipecat, termasuk Kompol CP, keputusan tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang mereka lakukan.
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tegasnya.
Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.