Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah muda tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Infinix, uang tunai sebesar Rp 2.146.000, satu bungkus rokok merk BULL, satu lembar kertas timah rokok warna merah marun, serta satu celana pendek hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelayang.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)