PSU Pilkada Siak

Sugianto Bungkam Soal Langkah Irving Kahar Cabut Gugatan di MK

Penulis: Mayonal Putra
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CABUT GUGATAN - Cabup Siak 01 Irving Kahar Arifin saat konsultasi dan mengajukan surat penarikan atau pencabutan gugatan ke MK, Rabu (9/4/2025).
CABUT GUGATAN - Cabup Siak 01 Irving Kahar Arifin saat konsultasi dan mengajukan surat penarikan atau pencabutan gugatan ke MK, Rabu (9/4/2025).

2. Pasca 27 November 2024
Petahana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

3. Putusan MK 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang dianggap bermasalah.


4. Pelaksanaan PSU 22 Maret 2025
KPU Siak melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Hasil PSU kembali menunjukkan perolehan suara terbanyak oleh Paslon Afni -Syamsurizal. 

5. Pasca-PSU
Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 1, secara mandiri mengajukan gugatan ke MK terkait penilaiannya hasil PSU cacat hukum karena Alfedri dinilai telah 2 periode menjabat bupati Siak. Sugianto merasa ada kecacatan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Siak.


6. Rabu, 9 April 2025
 Irving Kahar Arifin, calon bupati nomor urut 1, secara mengejutkan mendatangi Gedung MK untuk mencabut gugatan hasil PSU yang sebelumnya diajukan oleh pasangannya, Sugianto.

7. Hingga Saat Ini
Sugianto belum memberikan komentar apapun terkait tindakan calon bupatinya tersebut. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dinamika internal pasangan calon nomor urut 1 ini dan dampaknya terhadap hasil akhir Pilkada Siak.


Situasi ini menjadi babak baru yang menarik dalam Pilkada Siak. Keputusan Irving Kahar Arifin mencabut gugatan di tengah upaya hukum yang ditempuh oleh wakilnya sendiri menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai arah politik di Kabupaten Siak ke depan.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkini