PSU Pilkada Siak

KPU Siak Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan saat berada di gedung MK, Jumat (25/4/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Kabupaten Siak menyatakan kesiapan menghadapi gugatan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Siak, Jumat (25/4/2025), KPU menegaskan akan mempertahankan keputusan yang telah diambil sesuai dengan prosedur hukum.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengatakan kehadirannya bersama jajaran komisioner dan tim hukum merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.

”Alhamdulillah, kami dapat mengikuti sidang perdana ini dengan saksama. Kami optimistis dan siap menghadapi permohonan yang diajukan,” ujar Said Dharma. 

Dalam perkara ini, pasangan calon Sugianto menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Siak 2024. KPU Siak selaku termohon menyatakan persoalan yang diajukan pemohon telah lebih dahulu ditangani pada tahapan sebelumnya. Kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Dari awal, isu yang dipermasalahkan ini sudah sering dibahas. Kami tetap konsisten dan akan mempertahankan keputusan yang kami buat,” kata Said.

Baca juga: Ketua KPU Riau Rusidi Minta KPU Siak Solid Jelang Sidang Gugatan Hasil PSU di MK

Baca juga: Sugianto Absen di Sidang Perdana PHPU Pilkada Siak, Sempat Ditanyakan Hakim

Ia menambahkan, dalam menghadapi perkara ini, KPU Siak didampingi tim hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), tim hukum KPU Riau, serta staf sekretariat KPU Siak.

Jawaban resmi atas permohonan pemohon akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (29/4/2025) mendatang.

Sidang perdana PHPU Pilkada Siak di MK beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang ini, majelis hakim mendengarkan uraian permohonan pemohon dan mencermati kelengkapan alat bukti awal yang diajukan.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkini